Panglima TNI Sampaikan Keterangan di MK

Majelis Hakim Konstitusi MK dalam agenda sidang mendengarkan keterangan DPR, Presiden, dan Pihak Terkait, Jakarta, Selasa, 8 Februari 2022 (Sumber: MK, 2022).

Jakarta – Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI), Andika Perkasa menyampaikan keterangan dalam uji UU TNI di Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia, Rabu (9/2/2022).

Sebagaimana diberitakan di laman website MK, sidang lanjutan pengujian UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI digelar MK pada Selasa, 8 Februari 2022. Agenda sidang itu untuk mendengarkan keterangan DPR, Presiden dan Pihak Terkait. Panglima TNI selaku Pihak Terkait hadir secara daring.

Andika, panggilan akrab Panglima TNI Andika Perkasa, menjelaskan kepada Pleno Hakim, yang dipimpin Ketua MK Anwar Usman, mengenai perubahan batas usia pensiun, saat ini Pemerintah dan DPR akan membahas RUU atas UU TNI yang telah masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional dalam materi RUU tersebut termasuk perubahan batas usia pensiun.

Terhadap dalil-dalil para Pemohon Perkara 62/PUU-XIX/2021, Andika tidak membacakan di hadapan sidang. Sebab hal tersebut masih dibahas dalam RUU TNI.

Andika memohon izin kepada kepada Majelis Hakim Konstitusi untuk tidak membacakan karena masih dalam pembahasan RUU, sehingga yang disampaikan di sidang pasti akan mengalami perubahan.

Andika juga memohon kepada Majelis Hakim Konstitusi yang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tersebut agar dapat memberikan putusan yang bijaksana dan seadil-adilnya.

Sementara itu dalam keterangan DPR yang disampaikan oleh Arteria Dahlan, terhadap kedudukan hukum para Pemohon, DPR berpandangan bahwa para Pemohon harus membuktikan terlebih dahulu mengenai kerugian hak konstitusional atas berlakunya pasal-pasal yang dimohonkan pengujian oleh para Pemohon.

“Para Pemohon juga perlu membuktikan secara kronologis mengenai hubungan sebab akibat antara kerugian yang dialami para Pemohon dengan berlakunya pasal-pasal a quo yang dimohonkan pengujian,” ucap Arteria.

Tinggalkan Balasan

error:

Eksplorasi konten lain dari Madurapers

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca