Selain itu, pihaknya selaku kuasa hukum dari korban berharap dalam waktu yang tidak lama pihak kepolisian segera menetapkan status terduga pelaku (ASN DPMPTSP, red.) akan menjadi tersangka.
“Saya yakin dan percaya Polres Bangkalan akan segera menetapkan dan menaikan kasus perkara oknum ASN DPMPSTP menjadi tersangka,” terangnya.
Rohman menegaskan, dengan naiknya status penyidikan ini, pihaknya akan mendorong kepolisian untuk tetap profesional dan transparan. Selain itu, pihaknya juga akan melakukan pengawasan terkait penyidikan kasus dugaan penipuan oleh oknum ASN DPMPTSP Bangkalan tersebut.
“Besar harapan kami kepada pihak kepolisian untuk terus menjalin komunikasi terkait kasus klien kami. Karena sudah gelar perkara tinggal menunggu penetapan tersangka. Kita tunggu saja yah infonya lebih lanjut kasus ini dari Polres Bangkalan,” kata Rohman, sembari menutup pembicaraan.