Surabaya – Pusat Bantuan Hukum Perhimpunan Advokat Indonesia (PBH Peradi) Surabaya meminta kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya–yang menyidangkan perkara pencabulan anak dengan terdakwa SN (30) dan RD (32) terhadap kakak beradik B dan U yang bertempat tinggal di Jalan Karang Asem Kota Surabaya–agar dijatuhi hukuman maksimal dan dikebiri.
Permohonan ini disampaikan Ketua PBH Peradi Surabaya, Totok Prastowo didampingi anggotanya yang menjadi Penasihat Hukum (PH)-nya HM, orang tua korban B dan U seusai mendampingi saksi korban dalam persidangan perkara pencabulan anak tersebut agenda pemeriksaan saksi korban di PN Surabaya, Kamis (20/1/2022) siang.
“Dasarnya karena perbuatan bejat kedua terdakwa itu dilakukan berulang kali disertai ancaman membunuh agar anak U dan B mau menuruti keinginannya. Selain menimbulkan luka fisik, akibat perbuatan terdakwa SN dan RD ini, anak U dan B mengalami depresi dan ketakutan sehingga mengancam masa depan kedua anak itu,” tegasnya.
Anggota PBH Surabaya, Hermawan Benhard Manurung menambahkan kedua predator anak itu disidangkan dalam berkas perkara terpisah dan diterapkan UU Perlindungan Anak.
Benhard, panggilan karibnya, mengatakan apabila kedua Terdakwa tersebut tidak dijatuhi hukuman maksimal dan dikebiri dipastikan akan mengulangi perbuatannya serta menimbulkan keresahan dalam masyarakat.
Selain melakukan kejahatan seksual terhadap anak, Benhard mengungkap dua Terdakwa SN dan RD itu juga ternyata diketahui kerap menyetubuhi ibu korban U dan B sampai mengakibatkan suaminya, HM yang tidak lain adalah ayah korban digugat cerai.
Selanjutnya Benhard menerangkan hasil Visum et Repertum (VeR) terhadap anak U dan B menujukkan luka yang diderita kedua korban itu berasal dari luar.