Sampang – Dugaan korupsi Dana Insentif Daerah (DID) tahun 2020 Rp12 miliar untuk Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di Kabupaten Sampang terus bergulir.
Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) telah menetapkan Sekretaris Dinas (Sekdis) Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) M. Hasan Mustofa sebagai tersangka dalam kasus ini.
Menariknya, salah satu pelaksana proyek yang enggan disebut namanya mengungkapkan bahwa proyek pengaspalan jenis Lapen tersebut ia dapatkan langsung dari Bupati Sampang H. Slamet Junaidi dan Ketua NasDem Sampang Surya Noviantoro.
“Saya dipanggil ke Surabaya oleh H. Slamet Junaidi untuk diberi pekerjaan pengaspalan. Setelah itu saya pulang,” ujar pelaksana proyek kepada media ini.
Tak lama setelah pertemuan itu, perwakilan dari Bupati Sampang menghubunginya untuk segera mengerjakan proyek Lapen sepanjang tiga kilometer.
“Saya bekerja apa adanya, setelah selesai dan proyek masuk tahap PHO, saya menghadap H Slamet Junaidi. Saat itu beliau menyuruh saya untuk menemui Surya Noviantoro,” ungkapnya.
Ketika bertemu Surya Noviantoro, ia mengaku dimintai fee sebesar Rp100 juta lebih. “Saya sempat kaget karena masih ada tanggungan, tapi akhirnya saya bayar Rp100 juta kepada Novi,” ucapnya.
Tidak lama setelah proyek selesai, Polda Jatim melakukan pemeriksaan terhadap proyek ini. Pelaksana tersebut mengaku sempat dimintai uang sebesar Rp20 juta oleh seseorang yang mengaku sebagai perwakilan.
“Setelah diperiksa oleh Polda Jatim, saya dimintai uang sebesar Rp20 juta. Saya bayar, bahkan saat itu bersama dua rekan lain yang juga mengerjakan proyek Lapen, masing-masing titik senilai Rp900 juta lebih,” terangnya.