Hukum  

Pelaksana Proyek Ungkap Aliran Dana Korupsi DID, Sebut Nama Bupati Sampang dan Ketua NasDem

Salah satu proyek lapen dari dana DID ruas jalan Penyepen – Baturasang yang sudah terlihat hancur
Salah satu proyek lapen dari dana DID ruas jalan Penyepen – Baturasang yang sudah terlihat hancur (Sumber Foto: Madurapers, 2025).

Sementara itu, kasus dugaan korupsi ini masih dalam tahap penyidikan di Polda Jatim. Kanit II Tipidkor Polda Jatim, Kompol Sodiq Efendi, memastikan akan ada tersangka baru dalam waktu dekat.

“Saya pastikan akan ada tersangka baru. Dalam waktu dekat akan disampaikan oleh Humas Polda Jatim,” tegas Kompol Sodiq saat menemui massa aksi demo, pada Senin (24/02/2025) di depan Polda Jatim.

Sebagai informasi, anggaran Rp12 miliar tersebut dialokasikan untuk proyek pemeliharaan12 ruas jalan poros kabupaten, masing-masing senilai Rp1 miliar. Seharusnya proyek ini dikerjakan dengan sistem padat karya, namun justru diberikan secara kontraktual kepada beberapa CV tanpa melalui proses tender atau lelang serta tanpa perencanaan dan pengawasan yang memadai.

 

Berikut daftar ruas jalan yang dikerjakan:

  1. Penyepen – Baturasang,
  2. Paopale Laok – Lar-lar,
  3. Banjar Talela – Taddan,
  4. Lepelle – Palenggiyan,
  5. Kamondung – Meteng,
  6. Trapang – Asem Jaran,
  7. Karang Penang Oloh – Bulmatet,
  8. Labang – Noreh,
  9. Somber – Banjar,
  10. Banjar – Somber,
  11. Bajrasokah – Batuporo Barat, dan
  12. Tobai Timur – Poreh.

 

CV yang mengerjakan proyek:

  • CV Suramadu Jaya,
  • CV Aman Karya,
  • CV Seni Wacana,
  • CV Raden Group,
  • CV Alfin Jaya,
  • CV Cipta Sarana Abadi,
  • CV Cendana Indah,
  • CV Karya Mandiri,
  • CV Makmur,
  • CV Rizky Abadi,
  • CV Baruna, dan
  • CV Gubis Ratas.
error:

Eksplorasi konten lain dari Madurapers

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca