Sampang — Proyek pembangunan jalan makadam yang sedang berlangsung di Dusun Toguran, Desa Tlagah, Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang, menuai sorotan tajam dari berbagai kalangan masyarakat.
Proyek yang diduga bersumber dari Dana Desa (DD) tahun 2025 tersebut diduga kuat tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Belanja (RAB) dan berpotensi dijadikan ladang korupsi oleh pihak pelaksana.
Pantauan tim Madurapers di lokasi pada Selasa (15/7/2025), pengerjaan makadam tampak asal-asalan. Bagian dasar jalan tidak dilengkapi dengan tataan batu sebagaimana standar teknis, melainkan langsung menggunakan tanah bercampur batu apung.
Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran proyek tidak akan bertahan lama dan berujung pada pemborosan anggaran negara.
Lebih dari itu, pelaksana proyek juga tidak memasang papan informasi publik sebagaimana yang diatur dalam regulasi pengelolaan dana desa.
Masyarakat pun tak mengetahui berapa nilai anggaran proyek tersebut dan berapa volumenya. Ketiadaan transparansi ini dinilai melanggar prinsip keterbukaan informasi publik.
Koordinator Lapangan DPC ProJo Sampang, Faris Reza Malik, menyebut proyek ini sarat dengan kejanggalan. Ia menegaskan, setiap kegiatan yang bersumber dari uang negara wajib terbuka kepada publik.
“Ini bukan hanya persoalan teknis pelaksanaan yang diduga tidak sesuai RAB, tapi juga pelanggaran terhadap UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Pasal 28F UUD 1945. Masyarakat berhak tahu dan mengawasi setiap penggunaan anggaran negara,” tegas Faris.
