Pelaku Intimidasi Wartawan JTV Akhirnya Tertangkap, Kini Resmi Diserahkan ke Kejari

Admin
Kasatreskrim Polres Pamekasan, AKP Doni Setiawan (berkacamata), saat mengantarkan tersangka ke Kejari
Kasatreskrim Polres Pamekasan, AKP Doni Setiawan (berkacamata), saat mengantarkan tersangka ke Kejari, (Foto: Istimewa).

Pamekasan — Setelah sempat diburu aparat, tersangka kasus dugaan intimidasi terhadap wartawan JTV Madura, Abdurrahman Fauzi, akhirnya diserahkan Kepolisian Resor (Polres) Pamekasan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat, Selasa (21/10/2025).

Tersangka berinisial A, seorang pedagang buah, diduga menghalangi kerja jurnalistik saat Fauzi melakukan peliputan penertiban pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Monumen Arek Lancor, Pamekasan, pada 11 Januari 2025 lalu.

Kasatreskrim Polres Pamekasan, AKP Doni Setiawan, membenarkan pelimpahan berkas dan tersangka kepada jaksa setelah seluruh dokumen dinyatakan lengkap (P21).

“Alhamdulillah, sudah kami limpahkan berkas dan tersangka pelaku intimidasi wartawan ke Kejari Pamekasan,” ujarnya, Rabu (22/10/2025).

Sebelumnya, tersangka sempat dua kali mangkir dari panggilan penyidik, sehingga Polres Pamekasan mengeluarkan Surat Perintah Membawa. Setelah dilakukan upaya pencarian, A akhirnya menyerahkan diri dan kini resmi diserahkan ke jaksa untuk proses hukum lebih lanjut.

“Kami tidak main-main dalam menangani perkara yang menimpa rekan wartawan. Proses penyidikan telah tuntas dan dinyatakan P21,” tegas Doni.

Kasus ini mendapat perhatian luas dari kalangan jurnalis di Pamekasan. Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pamekasan, Hairul Anam, menilai tindakan intimidasi terhadap wartawan merupakan bentuk ancaman serius terhadap kebebasan pers.

“Wartawan dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999. Kasus yang menimpa Mas Fauzi harus diusut tuntas,” tegasnya, Jumat (17/10/2025).