AKBP Wiwit menambahkan, jika sebanyak 34 saksi telah diperiksa secara estafet usai kejadian penganiayaan tanggal 7 Maret lalu.
Polisi rupanya langsung bergerak cepat untuk menetapkan tersangka. “Penetapan tersangka sudah kami lakukan sejak tanggal 8 (Maret) kemarin,” imbuhnya.
Orang nomor satu di Mapolres Bangkalan tersebut mengaku, jika pemeriksaan mendalam masih terus dilakukan oleh polisi.
AKBP Wiwit membeberkan, untuk tak menutup kemungkinan jika nantinya akan ada penambahan tersangka baru.
“Bisa jadi nanti ada penambahan tersangka, kami masih dalami kasus pengeroyokan terhadap seorang santri, sehingga menyebabkan santri tersebut meninggal dunia. Kasus ini masih terus kami lakukan pendalaman estafet,” jelasnya.
Berdasarkan keterangan AKBP Wiwit, 9 pelaku tersebut saat ini mendekam di penjara dan terancam dikenai Pasal 80 Ayat (3) Jo Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Menurut regulasi tersebut, pelaku pengeroyokan itu mendapatkan ancaman tuntutan selama 15 tahun penjara.