“Bisa jadi nanti ada penambahan tersangka, kami masih dalami kasus pengeroyokan terhadap seorang santri, sehingga menyebabkan santri tersebut meninggal dunia. Kasus ini masih terus kami lakukan pendalaman estafet,” jelasnya.
Berdasarkan keterangan AKBP Wiwit, 9 pelaku tersebut saat ini mendekam di penjara dan terancam dikenai Pasal 80 Ayat (3) Jo Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Menurut regulasi tersebut, pelaku pengeroyokan itu mendapatkan ancaman tuntutan selama 15 tahun penjara.