Sampang – Nekat menyelenggarakan hajatan resepsi pernikahan dan mengundang orkes dangdut di tengah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKKM), warga Dusun Rembeng, Desa Banjar Tabuku, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang dan pemilik Orkes Dangdut asal Kabupaten Bangkalan digelandang petugas.
Mereka dibawa ke Pengadilan Negeri (PN) Sampang, di Jalan Jaksa Agung Suprapto untuk dilakukan sidang operasi Yustisi, Selasa (03/08/2021).
Tidak hanya penyelenggara dan pemilik orkes yang dibawa petugas, keenam biduannya pun tidak luput dari petugas. Antara lain, inisial WN (23) warga Pamekasan, inisial TA (28) warga Surabaya, inisial K (30) warga Bangkalan, inisial A (34) warga Pamekasan, inisjal RA (29) warga surabaya dan inisial AG (16) warga Surabaya.
Mereka harus menjalani persidangan Tindak Pidana Ringan (Tipiring). Karena telah melanggar Peraturan Bupati (Perbup) No. 53 tahun 2020 Pasal 7 tentang Protokol Kesehatan dan Pencegahan Penyebaran COVID-19 di Kabupaten Sampang.
Akibat perbuatannya tersebut, Pengadilan Negeri (PN) Sampang memvonis mereka (Pelanggar Prokes) dengan denda yang berbeda.
Dalam sidang tersebut, Hakim memutuskan denda untuk penyelenggara sebanyak 8 juta dan pemilik Orkes Dangdut didenda 4 juta.
“Sedangkan lima orang biduan masing-masing harus membayar denda 1 juta, satu orang biduan masih dibawah umur,” kata Moh. Suharto, Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sampang.