Akibat perbuatannya tersebut, Pengadilan Negeri (PN) Sampang memvonis mereka (Pelanggar Prokes) dengan denda yang berbeda.
Dalam sidang tersebut, Hakim memutuskan denda untuk penyelenggara sebanyak 8 juta dan pemilik Orkes Dangdut didenda 4 juta.
“Sedangkan lima orang biduan masing-masing harus membayar denda 1 juta, satu orang biduan masih dibawah umur,” kata Moh. Suharto, Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sampang.
