Langgar Prokes, Petugas Gelandang Warga Camplong dan Pemilik Orkes

Madurapers
Pelanggar Protokol Kesehatan (Prokes) di Sampang
Pelanggar Protokol Kesehatan (Prokes) di Sampang Menjalani Sidang Yustisi di Pengadilan Negeri Sampang. (Doc. Anaf For Madura Pers).

Akibat perbuatannya tersebut, Pengadilan Negeri (PN) Sampang memvonis mereka (Pelanggar Prokes) dengan denda yang berbeda.

Dalam sidang tersebut, Hakim memutuskan denda untuk penyelenggara sebanyak 8 juta dan pemilik Orkes Dangdut didenda 4 juta.

“Sedangkan lima orang biduan masing-masing harus membayar denda 1 juta, satu orang biduan masih dibawah umur,” kata Moh. Suharto, Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sampang.