Jakarta – Rapat Kerja Komisi II DPR RI bersama Menteri Dalam Negeri, Wakil Menteri Dalam Negeri, Ketua KPU, Bawaslu, dan DKPP menyepakati bahwa pelantikan kepala daerah hasil Pemilu Serentak 2024 tanpa sengketa akan dilaksanakan pada awal Februari 2025.
Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menjelaskan bahwa pelantikan gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota akan dilangsungkan secara serentak pada 6 Februari 2025 di Ibu Kota Negara, dengan pengecualian bagi Daerah Istimewa Yogyakarta dan Aceh sesuai aturan khusus.
Pelantikan tersebut hanya berlaku bagi kepala daerah yang tidak memiliki sengketa hasil pemilihan di Mahkamah Konstitusi (MK), sementara yang masih bersengketa akan dilantik setelah putusan hukum tetap dikeluarkan MK.
Rifqy juga menekankan bahwa pelantikan kepala daerah ini merupakan upaya untuk memastikan transisi pemerintahan daerah berjalan lancar dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pada rapat yang digelar di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (22/01/2025), Komisi II DPR RI meminta Kementerian Dalam Negeri mengajukan revisi Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pelantikan Kepala Daerah.
Revisi tersebut bertujuan untuk menyelaraskan aturan pelantikan dengan mekanisme terbaru hasil Pemilu Serentak Nasional 2024, guna memberikan kejelasan bagi semua pihak terkait.
Kesepakatan ini menjadi langkah penting dalam menyiapkan pelaksanaan pelantikan yang lebih terstruktur dan dapat dipahami masyarakat luas sebagai bagian dari demokrasi.
Komisi II juga mengapresiasi koordinasi antara pemerintah dan penyelenggara pemilu yang telah berupaya keras menyelesaikan berbagai persoalan teknis terkait jadwal pelantikan kepala daerah.