Revisi tersebut bertujuan untuk menyelaraskan aturan pelantikan dengan mekanisme terbaru hasil Pemilu Serentak Nasional 2024, guna memberikan kejelasan bagi semua pihak terkait.
Kesepakatan ini menjadi langkah penting dalam menyiapkan pelaksanaan pelantikan yang lebih terstruktur dan dapat dipahami masyarakat luas sebagai bagian dari demokrasi.
Komisi II juga mengapresiasi koordinasi antara pemerintah dan penyelenggara pemilu yang telah berupaya keras menyelesaikan berbagai persoalan teknis terkait jadwal pelantikan kepala daerah.
Dengan jadwal pelantikan yang telah ditentukan, masyarakat diharapkan dapat menyambut kepala daerah terpilih yang akan memimpin pembangunan dan pelayanan publik di wilayah masing-masing.
