Pelayanan BPN Bangkalan tidak Prima, HmI Cabang Bangkalan Protes

Muhammad Mukaffi, Ketua HmI Cabang Bangkalan
Muhammad Mukaffi, Ketua HmI Cabang Bangkalan

Sebelum tuntutan tersebut menjadi kesepakatan, HmI Cabang Bangkalan, menyodorkan tuntutan ikrar integritas kepada pegawai kantor BPN Bangkalan. Tuntutan ikrar tersebut, intinya agar pegawai ATR-BPN Bangkalan harus: (1) melaksanakan tanggungjawabnya dengan prinsip profesional, melayani, dan terpercaya sesuai dengan Kepmen ATR/BPN No. 115/SK-OT.02/V/2020, (2) menyelesaikan seluruh tuntutan HmI Cabang Bangkalan, dan (3) kepala kantor BPN Bangkalan dicopot dari jabatannya apabila tuntutan tersebut tidak terselesaikan dengan baik.

Menurut Kaffi, sapaan akrab pemuda asal Kecamatan Sepulu ini, Jika tuntutan HmI Cabang Bangkalan dan berkas 30 lebih sertifikat tanah milik masyarakat yang sudah disetor ke BPN Bangkalan, lewat Posko Pengaduan HmI Cabang Bangkalan, tidak ditindaklanjuti oleh BPN Bangkalan, maka HmI Cabang Bangkalan akan menindaklanjuti perkara ini ke instansi yang lebih tinggi. Instansi tersebut adalah Kementerian ATR-BPN RI, Ombudsman RI, BPN Kanwil Jawa Timur, dan Komisi II DPR RI.

Tinggalkan Balasan

error:

Eksplorasi konten lain dari Madurapers

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca