Pelayanan dan Bangunan Kantor Buruk, PMK Audiensi ke Kecamatan Kokop

M. Rajib Ketua Persatuan Mahasiswa Kokop (P.M.K) saat menyerahkan berkas fakta integritas kepada Camat Kokop Supriyadi,S.Sos, (Sumber : Doc. Madurapers.com, 2022)

“Harusnya bapak (Camat, red.) tegas terkait hal itu. Karena kalian semua di gaji oleh negara. Jika bapak tidak bisa memimpin di Kecamatan Kokop, maka berhenti saja pak, jangan jadi Camat Kokop,” ketusnya.

Sementara itu, Camat Kokop, Supriyadi, S.Sos., memberikan klarifikasi terhadap temuan yang di sampaikan P.M.K., bahwa, “Setiap pengajuan ada yang diprioritaskan dan menyesuaikan dengan dana yang diberikan.”

“Untuk konsultan akan menilai mana yang prioritas harus dibangun dan hanya seberapa uang dari dana yang diberikan ke Kecamatan Kokop,” katanya.

“Ya. Memang pada hari Selasa saya rapat, tapi untuk hari biasa jam kerja kami menggunakan jam kerja kantor dari Jam 7.00 sampai jam 15.30. Kalau kecamatan gak ada orang lagi telpon saya,” kata Camat.

Hal ini menurut Camat Kokop, “Karena semua karyawan di sini (pegawai Kecamatan Kokop, red.) orang Kokop semua. Dekat-dekat rumahnya (dekat dengan kantor kecamatan, red.).”

Di tempat yang sama, akhir audiensi itu P.M.K., memberikan klausul kesepakatan dengan tanda tangan bermaterai, yang isinya sebagai berikut:

Pertama, Camat Kokop harus senantiasa mengkontrol terkait kinerja keseluruhan karyawan di Kecamatan Kokop, agar bekerja sesuai dengan peraturan yang ada.

Kedua, Camat Kokop harus bertindak tegas terhadap karyawan yang melanggar peraturan dengan pemberian sangsi atau pemberhentian.

Ketiga, Camat Kokop memperbaiki prasarana dan fasilitas yang ada atau-pun pengadaan prasarana yang diperlukan di masa yang akan datang, sesuai dengan UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 14 ayat (1) dan poin-poinnya.

Keempat, Camat Kokop harus memenuhi tuntutan kami 7 x 24 jam. Jika tidak, Camat Kokop harus siap diberhentikan ataupun diturunkan jabatan di Kecamatan Kokop.

Tinggalkan Balasan

error:

Eksplorasi konten lain dari Madurapers

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca