Untuk itu, dirinya menyampaikan dalam aksi yang berlangsung hingga sore hari tersebut menyampaikan beberapa poin tuntutan kepada Kepala Diskoperindag Sumenep.
Pertama, Diskoperindag dan kecamatan harus melakukan evaluasi terhadap kondisi pasar sesuai perbup nomor 65 tahun 2021. Kedua, Disperindag harus segera menentukan sikap agar pasar berfungsi sebagaimana mestinya. Sedangkan yang terkahir agar mengkoordinir para calon pedagang pasar berdasarkan ketentuan yang tidak merugikan masyarakat.
“Dari tiga poin tuntutan ini, maka kami tegaskan kepada pihak Disperindag untuk menyelesaikan persoalan ini secepatnya,” katanya menegaskan.
Kemudian massa aksi ditemui langsung Kepala Dinas Koperasi UMKM dan Perindag Kabupaten Sumenep, Chainur Rasyid yang mengatakan bahwa pasar yang dibangun sejak tahun 2020 memang masih belum beroperasi, akan tetapi pihaknya sudah melakukan langkah-langkah seperti mengkoordinir pedagang dan kordinasi kepada pihak Kecamatan Kangayan.
“Kami sudah melakukan kordinasi dengan pihak Kecamatan Kangayan tepatnya pada bulan Maret 2021 kemaren, untuk segera dibuka pendaftaran bagi para calon pedagang,” katanya menjelaskan.
Kemudian di Oktober 2021, tambah Chainur Rasyid, sudah menghimbau kembali kepada pihak Pemerintah Kecamatan Kangayan untuk segera dibuka pendaftaran bagi pedagang.
“Jadi kami memang menunggu pendaftar hingga sekarang. Kedepannya, segera akan kami rapatkan secepatnya terkait Pasar Kangayan, lalu akan segera beroperasi,” tandasnya.