Sampang – Polres Sampang melalui Polsek Banyuates berhasil membekuk pelaku tindak pidana pencurian yang terjadi di indomaret Desa Trapang, Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang akhir Mei lalu.
Pria berinisial P (35) berasal dari Desa Banyuates, Kabupaten Sampang ditangkap Polisi atas dugaan membobol Indomaret yang terletak di Desa Trapang, Rabu (02/06/2021).
Kapolsek Banyuates, AKP Dodi Pratama S.I.K membenarkan penangkapan Pria yang diduga sebagai pelaku pembobolan mini market Indomaret Trapang.
“Pria yang diduga pelaku pembobol indomaret tersebut kami amankan di kediaman sepupunya kemarin hari Selasa (01/06/2021) sekitar pukul 14.00 WIB di Desa Banyuates,” tuturnya.
AKP Dodi Pratama juga berharap, jangan sampai terjadi lagi pembobolan Indomaret seperti di Desa Trapang. Jadi kedepan mari saling menjaga keamanan, Kecamatan Banyuates milik kita bersama kalau tidak aman investor tidak akan masuk,” Harapnya.
“Terkait kronologi pembobolannya kami tidak bisa menjelaskan, nanti ada Pers Rilis di Polres Sampang. Jadi sabar dulu ya nunggu rilis di Polres Sampang aja,” Pungkasnya.
Perlu diketahui, terduga pelaku pembobolan terbukti melanggar Pasal 363 KUHP tentang Tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.