Pembobol Indomaret di Banyuates Dibekuk Polisi

Anaf

AKP Dodi Pratama juga berharap, jangan sampai terjadi lagi pembobolan Indomaret seperti di Desa Trapang. Jadi kedepan mari saling menjaga keamanan, Kecamatan Banyuates milik kita bersama kalau tidak aman investor tidak akan masuk,” Harapnya.

“Terkait kronologi pembobolannya kami tidak bisa menjelaskan, nanti ada Pers Rilis di Polres Sampang. Jadi sabar dulu ya nunggu rilis di Polres Sampang aja,” Pungkasnya.

Perlu diketahui, terduga pelaku pembobolan terbukti melanggar Pasal 363 KUHP tentang Tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.