Sumenep – Kepolisian Resort (Polres) Sumenep, Madura, Jawa Timur berhasil mengungkap kasus pembuangan bayi yang menggemparkan warga di Masjid Al-Kautsar, Perumahan Giling, Desa Pamolokan, Kecamatan Kota Sumenep, Madura, Jawa Timur.
Kapolres Sumenep, AKBP Henri Noveri Santoso, S.H., S.I.K., M.M., mengungkapkan tersangka berinisial DR (21), warga Desa Legung Timur, Kecamatan Batang-Batang, Sumenep, yang diketahui melahirkan seorang bayi di rumahnya pada Kamis dini hari, 19 Desember 2024.
“Setelah melahirkan, DR membawa bayi tersebut yang dibalut plastik hitam putih dan selimut hijau, lalu meninggalkannya di teras Masjid Al-Kautsar,” ungkap Kapolres saat konferensi pers, Selasa (24/12/2024) kemarin.
Lebih lanjut, dia mengungkapkan bahwa peristiwa ini terungkap saat seorang jamaah masjid menemukan bayi tersebut sekitar pukul 14.00 WIB. Bayi itu langsung dilaporkan kepada MJ yang kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sumenep.
Penyelidikan intensif dilakukan oleh Unit Resmob Satreskrim, dan akhirnya pada Senin (23/12/2024), tersangka DR berhasil diamankan.
“Setelah diinterogasi, DR mengakui perbuatannya. Motifnya adalah ketidaksiapan menghadapi konsekuensi atas hubungan yang ia lakukan pada Maret 2024,” tambah Kapolres Henri.
Selain itu, dirinya mengungkapkan kronologi peristiwa tersebut bahwa DR diketahui mulai menyadari kehamilannya pada Mei 2024. Tanpa dukungan dari pihak lain, ia akhirnya melahirkan seorang bayi laki-laki pada 19 Desember 2024 di rumahnya.
Beberapa jam setelah melahirkan, DR berangkat ke Masjid Al-Kautsar menggunakan sepeda motor dan meninggalkan bayi tersebut.