Pembuangan Bayi di Masjid, Drama 9 Bulan Berkahir Penangkapan 

Foto tersangka berinisial DR (21), warga Desa Legung Timur, Kecamatan Batang-Batang, Sumenep, pada konferensi pers, Selasa (24/12/2024) kemarin
Foto tersangka berinisial DR (21), warga Desa Legung Timur, Kecamatan Batang-Batang, Sumenep, pada konferensi pers, Selasa (24/12/2024) kemarin (Sumber Foto: Istimewa, 2024). 

“Pelaku dijerat Pasal 305 dan/atau 308 KUHP tentang Tindak Pidana Penelantaran Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara,” tegas Kapolres.

Ia mengungkapkan bahwa barang bukti yang diamankan dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti yang digunakan tersangka, Sepeda motor Honda Beat warna putih (M 3409 WF) dan plastik hitam putih dan selimut hijau yang digunakan membalut bayi.

“Selain itu, pakaian tersangka seperti daster hitam bermotif garis putih dan kerudung biru dongker dan sebuah kertas bertuliskan nama ‘Rayyan Julian Al-Rashid’. Tidak hanya itu, seperangkat pakaian bayi, helm abu-abu, dan sandal hitam,” katanya merinci.

Kapolres menambahkan, bayi tersebut kini dalam perawatan intensif dan dipastikan dalam kondisi sehat.

“Kami juga memastikan bahwa proses hukum terhadap tersangka akan berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku. Kasus ini menjadi peringatan penting bagi masyarakat agar tidak melakukan tindakan serupa,” tutupnya.

Eksplorasi konten lain dari Madurapers

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca