Pembunuh Anak di Kupang Krajan Divonis 13 Tahun Penjara

Persidangan agenda pembacaan putusan Terdakwa Wahyu Buana Putra Morita digelar di ruang sidang Kartika 2 PN Surabaya dipimpin Majelis Hakim I Gede Dewa Suardhita dihadiri JPU Dewi Kusumawati dan Victor Sinaga selaku PH Terdakwa (Sumber Foto : Fajar Yudha Wardhana)

Surabaya – Terdakwa Wahyu Buana Putra Morita divonis hukuman pidana 13 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diketuai I Gede Dewa Suardhita karena terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 339 KUHAP tentang tindak pidana pembunuhan dengan maksud menguasai harta benda yakni berupa Hand Phone (HP) milik korban JS (11) bertempat tinggal di Jalan Kupang Krajan, Kecamatan Sawahan, Kota Surabaya.

Persidangan agenda pembacaan putusan terhadap Terdakwa Wahyu Buana Putra Morita itu digelar di ruang sidang Kartika 2 PN Surabaya, Rabu (2/2/2022) secara teleconference.

Vonis Majelis Hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewi Kusumawati, SH., dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak yang menuntut Terdakwa Wahyu Buana Putra Morita dengan hukuman pidana penjara 15 tahun penjara dikurangi masa tahanan.

Kejari Perak melalui Kasi Intelijen Putu Arya W angkat bicara menyikapi vonis terhadap Terdakwa Wahyu Buana Putra Morita tersebut.

“Sikap JPU masih pikir – pikir. Menunggu petunjuk pimpinan,” tulis Putu, panggilan karibnya, melalui pesan WhatsApp (WA), Rabu (2/2/2022) sore.

Sementara itu, Terdakwa Wahyu Buana Putra Morita lewat Penasihat Hukumnya, Drs. Victor Asian Sinaga, SH., sewaktu dikonfirmasi terkait vonis tersebut menyatakan ia rasa karena ini perkaranya sangat mengerikan sudah cukup baik di vonis 13 tahun penjara.

“Dia (maksudnya Terdakwa Wahyu Buana Putra Morita, Red) masih pikir-pikir selama 7 hari kedepan,” ujar Victor, sapaan akrabnya, Rabu (2/2/2022) saat ditanya apakah Terdakwa Wahyu Buana Putra Morita akan mengajukan Banding atau menerima putusan ini.

Tinggalkan Balasan

error:

Eksplorasi konten lain dari Madurapers

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca