Pembunuh Anak SD di Kupang Krajan Dituntut 15 Tahun Penjara

Terdakwa Wahyu Buana Putra Morita sewaktu ditangkap Satreskrim Polrestabes Surabaya sempat dihadiahi tembakan timah panas oleh petugas karena dianggap melawan (Sumber foto : Yudha)

Surabaya – Perkara Pembunuhan terhadap JS (11), siswa Sekolah Dasar (SD) bertempat tinggal di Jalan Kupang Krajan Kota Surabaya yang diduga dilakukan Terdakwa Wahyu Buana Putra Morita karena ingin mengambil ponsel milik JS memasuki persidangan agenda Pembacaan Tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewi Kusumawati, SH., dari Kejaksaan Negeri (Kejari Tanjung Perak).

Sidang yang digelar di ruang sidang Kartika-2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya tersebut berlangsung kilat, tidak sampai 5 menit. Hakim hanya meminta Surat Tuntutan dari JPU dan tidak dibacakan. Diketahui JPU Dewi Kusumawati menuntut Terdakwa Wahyu Buana Putra Morita dengan hukuman 15 tahun penjara.

Selanjutnya sidang dilanjutkan minggu depan, Selasa (11/2/2022) agenda Pledoi (Nota Pembelaan) dari Terdakwa Wahyu Buana Putra Morita.

Seusai persidangan, Victor Sinaga Penasihat Hukum (PH)-nya Terdakwa Wahyu Buana Putra Morita mengatakan akan membuat Pledoi. Ia menyatakan keberatan terhadap tuntutan dari JPU yang meminta Majelis Hakim menghukum kliennya dengan 15 tahun penjara karena dianggap melakukan perbuatan seperti yang dimaksud dalam Pasal 339 KUHAPidana yang diartikan pembunuhan karena bermaksud menguasai harta benda seseorang.

“Terdakwa Wahyu Buana tidak ada niat untuk membunuh. Niatannya hanya menguasai Hand Phone milik korban, tetapi karena korban melawan sehingga Terdakwa spontan menganiaya korban. Waktu itu korban tidak meninggal dunia seketika, tetapi sempat dirawat beberapa hari di Rumah Sakit (RS). Nanti kita akan ungkap semua dalam Pledoi,” bebernya.

Tinggalkan Balasan

Eksplorasi konten lain dari Madurapers

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca