Pembunuh Anak SD di Kupang Krajan Dituntut 15 Tahun Penjara

Madurapers
Terdakwa Wahyu Buana Putra Morita sewaktu ditangkap Satreskrim Polrestabes Surabaya sempat dihadiahi tembakan timah panas oleh petugas karena dianggap melawan (Sumber foto : Yudha)

Di tempat terpisah, Selasa (4/1/2021) Nelly (37) ibu dari korban JS saat diminta tanggapan mengenai tuntutan dari JPU Dewi Kusumawati tersebut mengatakan sangat menghormati apapun tuntutan dari JPU.

“Saya percaya JPU sudah melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dengan sangat baik untuk kepentingan masyarakat,” tulisnya melalui pesan WhatsApp (WA).

Sementara itu, Ketua Umum (Ketum) Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait sepakat dengan tuntutan JPU terhadap Terdakwa Wahyu Buana Putra Morita. Laki – laki yang dikenal serius memperjuangan perlindungan anak di Indonesia ini berpendapat tuntutan 15 tahun penjara kepada Terdakwa Wahyu Buana Putra Morita setimpal dengan perbuatannya.

“Apalagi pelakunya (maksudnya Terdakwa Wahyu Buana Putra Morita, Red) juga sudah berusia dewasa,” pungkasnya, sembari menutup perbincangan lewat sambungan suara WA, Rabu (5/1/2022).