Pemda Diamanahkan Kemendagri Berperan Aktif Tingkatkan Implementasi SPM di Daerah

Sugeng Hariyono, Plt. Dirjen Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Sumber: RMOL, 2022)

Jakarta – Pemerintah Daerah (Pemda) diamanahkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk berperan aktif dalam meningkatkan implementasi Standar Pelayanan Minimal (SPM) di daerah, Jumat (11/3/2022).

Dalam launching Permendagri 59/2021 tentang Penerapan SPM, Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah (Bangda) Kemendagri Sugeng Hariyono mengatakan SPM itu merupakan ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan urusan pemerintahan wajib. Untuk itu, setiap warga negara berhak memperoleh layanan sesuai SPM tersebut.

Sugeng mengatakan, Kemendagri berharap tahun 2022, Pemda lebih meningkatkan secara konsisten capaian SPM di daerah masing-masing, Kamis (10/3/2022).

SPM tersebut memprioritaskan pelaksanaan Urusan Pemerintah Wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar. Pelayan dasar ini ada enam hal pokok: (1) pendidikan, (2) kesehatan, (3) pekerjaan umum, (4) perumahan rakyat dan permukiman, (5) ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat, dan (6) sosial.

Rencananya Permendagri, yang telah diluncurkan ini, akan disosialisasikan ke seluruh daerah per regional. Langkah ini untuk memastikan kebijakan tersebut terimplementasi dengan baik di lapangan.

Sugeng mengigatkan juga, selain itu, agar dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan dokumen Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) provinsi/kabupaten/kota, betul-betul sudah konsisten dan menunjukkan komitmen yang kuat untuk implementasi SPM, sebagaimana yang diatur dalam Permendagri.

“Kami harapkan pula, dan ini harapan kita bersama, bahwa pada akhir masa RPJMN (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional) 2020-2024, pemerintah daerah yang menerapkan SPM secara konsisten dan optimal mencapai mendekati 100 persen. Itu kita harapkan semua di provinsi, kabupaten/kota,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

error:

Eksplorasi konten lain dari Madurapers

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca