Pemda Diamanahkan Kemendagri Berperan Aktif Tingkatkan Implementasi SPM di Daerah

Madurapers
Sugeng Hariyono, Plt. Dirjen Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Sumber: RMOL, 2022)

Sugeng mengigatkan juga, selain itu, agar dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan dokumen Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) provinsi/kabupaten/kota, betul-betul sudah konsisten dan menunjukkan komitmen yang kuat untuk implementasi SPM, sebagaimana yang diatur dalam Permendagri.

“Kami harapkan pula, dan ini harapan kita bersama, bahwa pada akhir masa RPJMN (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional) 2020-2024, pemerintah daerah yang menerapkan SPM secara konsisten dan optimal mencapai mendekati 100 persen. Itu kita harapkan semua di provinsi, kabupaten/kota,” ujarnya.

Dengan tekad tersebut, harapan pemerintah akan terwujud untuk meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat. Peningkatan ini akan berimbas secara langsung pada peningkatan Indeks Pembangunan Manusia (IPM). Selain itu, pandemi COVID-19 seharusnya tidak menjadi alasan turunnya implementasi SPM.

“Sesuai amanah Pasal 25 dari Permendagri Nomor 59 Tahun 2021, pemerintah pusat akan melakukan penilaian capaian SPM daerah dan akan memberikan reward atau insentif yang tentu saja bisa juga diikuti dengan punishment,” tandasnya.