Dengan tekad tersebut, harapan pemerintah akan terwujud untuk meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat. Peningkatan ini akan berimbas secara langsung pada peningkatan Indeks Pembangunan Manusia (IPM). Selain itu, pandemi COVID-19 seharusnya tidak menjadi alasan turunnya implementasi SPM.
“Sesuai amanah Pasal 25 dari Permendagri Nomor 59 Tahun 2021, pemerintah pusat akan melakukan penilaian capaian SPM daerah dan akan memberikan reward atau insentif yang tentu saja bisa juga diikuti dengan punishment,” tandasnya.