Pemerintah Evaluasi Kawasan Tambang Raja Ampat: Keputusan Pencabutan Izin Dapat Apresiasi

Avatar
Bahlil Lahadalia, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, dan Bambang Haryadi, Wakil Ketua Komisi XII DPR RI
Bahlil Lahadalia, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, dan Bambang Haryadi, Wakil Ketua Komisi XII DPR RI (Sumber Foto: Setneg/Parlementeria, 2025).

Jakarta – Presiden Prabowo Subianto memerintahkan jajaran pemerintah untuk mengevaluasi langsung kawasan tambang di Raja Ampat. Hal ini dilakukan untuk memastikan kebenaran informasi yang beredar di masyarakat terkait keberadaan tambang di kawasan tersebut, Selasa (10/06/2025).

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Bahlil Lahadalia, menjelaskan bahwa evaluasi dilakukan bersama dengan Gubernur Papua Barat Daya dan Bupati Raja Ampat. “Bapak, Ibu, semua, kita ingin tahu kondisi yang sesungguhnya apa sih sebenarnya,” kata Bahlil dalam keterangannya, dikutip dari sumber resmi Setneg, Selasa (10/06/2025).

Langkah ini merupakan respons proaktif dari pemerintah terhadap masukan yang diterima dari pemerintah daerah dan tokoh masyarakat. Bahlil menegaskan bahwa koordinasi dengan berbagai pihak akan dilakukan untuk mendapatkan pemahaman yang lebih mendalam mengenai situasi yang ada.

Dalam kesempatan yang sama, Bahlil juga menekankan pentingnya mendengarkan aspirasi dari tokoh masyarakat setempat. Hal ini dilakukan agar informasi yang didapatkan bisa lebih komprehensif dan sesuai dengan kenyataan di lapangan.

Bahlil mengungkapkan bahwa dalam rapat internal, pihaknya meminta masukan dari tokoh masyarakat mengenai situasi tambang di kawasan Raja Ampat. “Mereka meminta agar tolong dipertimbangkan empat IUP yang masuk dalam kawasan Geopark,” ujarnya.

Selain itu, pemerintah juga memutuskan untuk mencabut izin empat IUP yang beroperasi di luar Pulau Gag, yaitu PT Nurham, PT Anugrah Surya Pertama, PT Kawei Sejahtera Mining, dan PT Mulia Raymond Perkasa. Sementara itu, PT Gag Nikel tetap diperbolehkan beroperasi karena sudah memiliki RKAB pada tahun 2025.

Pemerintah menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya penataan sektor pertambangan di Indonesia. Bahlil menambahkan bahwa pencabutan izin akan dilanjutkan dengan koordinasi teknis bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk memastikan kepatuhan terhadap Perpres Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan.

Merespon kebijakan tersebut, yang dikutip dari Parlementeria, Wakil Ketua Komisi XII DPR RI, Bambang Haryadi, menyampaikan apresiasi kepada Presiden Prabowo Subianto atas pencabutan izin empat perusahaan tambang di Geopark Raja Ampat. Ia menyebut langkah ini sebagai bentuk keberanian politik dan keberpihakan terhadap pelestarian lingkungan.

Bambang menyatakan secara langsung bahwa, “Saya, atas nama Komisi XII DPR RI, menyampaikan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subianto.” Ucapan ini menegaskan dukungan penuh dari legislatif terhadap keputusan eksekutif yang berpihak pada lingkungan, Selasa (10/06/2025).

Menurut Bambang, keputusan tersebut mencerminkan keberpihakan negara terhadap masa depan ekologi Indonesia. Ia menilai bahwa Presiden tidak sekadar mengejar keuntungan ekonomi jangka pendek.

Ia menambahkan, “Ini adalah bukti bahwa Presiden mendengar suara rakyat, berpihak pada kelestarian alam, dan menempatkan kepentingan jangka panjang bangsa di atas kepentingan ekonomi sesaat.” Pernyataan itu menunjukkan bahwa pemerintah menempatkan kelestarian lingkungan sebagai prioritas utama.

Bambang menegaskan pentingnya kawasan Raja Ampat sebagai aset ekologis dunia yang harus dijaga kelestariannya. Ia menyebut pencabutan izin tambang di wilayah tersebut sebagai simbol keberanian politik Indonesia di mata dunia.

“Langkah ini hanya bisa terjadi karena keberpihakan politik yang tegas dari kepala negara,” ujarnya dalam pernyataan tertulisnya. Ungkapan itu mempertegas bahwa keputusan tersebut lahir dari komitmen politik yang kuat di tingkat tertinggi pemerintahan.

Bambang juga menyampaikan bahwa pencabutan izin bukan akhir dari proses. Ia menekankan dua langkah lanjutan: “Proses pemulihan ekologis di area bekas tambang serta evaluasi menyeluruh atas sistem pemberian izin tambang di kawasan konservasi dan pulau-pulau kecil.”