Jakarta – Posko Tunjangan Hari Raya (THR) yang dibuka Pemerintah menerima 938 aduan THR, sejak dibuka pada 28 Maret 2023 lalu, Rabu (19/4/2023).
Aduan ini, mengutip Parlementaria, terdiri dari 468 aduan THR tidak dibayarkan, 337 aduan pembayaran THR tidak sesuai ketentuan, dan 93 aduan THR terlambat dibayarkan. Aduan paling banyak berasal dari DKI Jakarta.
Menanggapi aduan tersebut, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Kurniasih Mufidayati meminta semua aduan yang diterima harus ditindaklanjuti.
Setelah dilakukan verifikasi informasi, tim yang dibentuk Pemerintah harus bisa menindaklanjuti ke perusahaan yang mendapat aduan.
“Semua laporan dan aduan harus ditindaklanjuti, lakukan verifikasi informasi dan verifikasi dari sisi perusahaan. Jika memang terindikasi ada pelanggaran maka harus dilakukan penindakan dan pemenuhan hak para pekerja,” kata Kurniasih.