Jakarta – Pemerintah menghormati dan tidak akan intervensi tugas dan fungsi KOMNAS HAM. Sikap ini disampaikan oleh Kementerian POLHUKAM melalui Siaran Pers No: 222/SP/HM.01.02/POLHUKAM/12/2021, yang diunggah di website Kemenko Polhukam pada Selasa, 21 Desember 2021, Kamis (23/12/2021).
Deputi Hukum dan Hak Asasi Manusia Kemenko Polhukam Sugeng Purnomo, menjelaskan pemerintah menghormati dan tidak akan melakukan intervensi atas berbagai tugas dan fungsi lembaga Komnas HAM, termasuk dalam hal penyelidikan dugaan peristiwa pelanggaran HAM yang berat yang sedang berjalan yang mengedepankan asas praduga tidak bersalah (presumption of innocence), persamaan kedudukan semua orang di depan hukum (equality before the law) dan menjunjung tinggi supremasi hukum.
Hal ini ditegaskan Sugeng Purnomo, pada webinar “Penguatan Posisi dan Peran Komnas HAM dalam Mendukung Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan di Indonesia,” yang diselenggarakan oleh Komnas HAM, Selasa (21/12/2021).
Dia mengatakan bahwa pemerintah memiliki komitmen terhadap penghormatan, perlindungan dan pemenuhan HAM sebagai pilar penting bagi Indonesia untuk menjadi bangsa yang lebih tangguh dan lebih maju.
“Saat ini, koordinasi dalam rangka akselerasi sinergi pembangunan hukum dan HAM nasional antara pemerintah dengan Komnas HAM sudah berjalan baik, dan diharapkan bisa ditingkatkan dimasa depan,” ujar Sugeng.
Menurut Sugeng, sinergi antara Komnas HAM dan pemerintah dalam memajukan dan melindungi HAM dapat terus ditingkatkan dan dikembangkan, sekaligus dipadukan dengan berbagai program pemerintah.