Sugeng Purnomo menjelaskan sinergi ini dapat terus dikembangkan dan ditingkatkan, antara lain dalam mengatasi berbagai permasalahan menyangkut konflik agraria, pelanggaran HAM yang berat, penataan kelembagaan, intoleransi dan ekstrimisme dengan kekerasan, akses atas keadilan, kekerasan oleh oknum aparat dan kelompok masyarakat, kebebasan berpendapat, berekspresi dan berserikat, diharapkan kedepannya dapat terus dipadukan dengan berbagai program Pemerintah.
Program ini seperti misalnya pembentukan Satgas Reforma Agraria, kajian untuk melakukan revisi UU No. 39 Tahun 1999 dan UU No. 26 Tahun 2000, penyusunan RUU KKR dalam upaya pemulihan hak para korban/ahli warisnya, implementasi Restoratif Justice, Pedoman Implementasi UU ITE maupun upaya revisi terbatas UU ITE.
Sugeng Purnomo lebih lanjut menjelaskan, hal ini akan terus dilakukan agar tidak lagi terjadi multitafsir ratifikasi berbagai Instrumen HAM Internasional (ICPAPED, OPCAT), Rencana Aksi Hak Asasi Manusia, RAN Penanggulangan Ekstremisme, maupun berbagai Program Upaya Pemajuan HAM lainnya.
“Kemenko Polhukam sesuai dengan tugas dan fungsinya untuk menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang politik, hukum, dan keamanan, akan terus mengkoordinasikan dalam rangka mendorong dan mencari solusi atas berbagai sumbatan/ hambatan di dalam pencapaian tujuan pembangunan yang berkelanjutan (SDGs) khususnya terkait pembangunan hukum dan hak asasi manusia,” tutur Sugeng Purnomo. (*)