Jakarta – Pemerintah menetapkan aturan baru pengupahan melalui PP No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. PP ini ditetapkan pemerintah pada tanggal 2 Februari 2021. Sejak diberlakukannya PP ini PP No. 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan dinyatakan tidak berlaku lagi.
PP ini merupakan aturan turunan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Aturan ini dibuat pemerintah atas perintah Pasal 81 dan Pasal 185 huruf b UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Upah dalam PP ini terdiri dari komponen: (1) upah tanpa tunjangan, (2) upah pokok dan tunjangan tetap, (3) upah pokok, tunjangan tetap, dan tunjangan tidak tetap, dan (4) upah pokok dan tunjangan tidak tetap.
Upah ini diatur dalam kebijakan pemerintah. Tujuannya untuk mewujudkan hak pekerja/buruh atas penghidupan yang layak.
Kebijakan tersebut meliputi: (1) upah minimum, (2) struktur dan skala upah, (3) upah kerja lembur, (4) upah tidak masuk kerja karena alasan tertentu, (5) bentuk dan cara pembayaran upah, (6) hal-hal yang dapat diperhitungkan dengan upah, dan (7) upah sebagai dasar penghitungan/pembayaran hak dan kewajiban lainnya.
Upah minimum adalah upah minimum bulanan tersendah, yang terdiri dari upah tanpa tunjangan dan upah pokok dan tunjangan tetap. Upah minimum terdiri dari upah minimum provinsi dan kabupaten, yang ditetapkan berdasarkan paritas daya beli, tingkat penyerapan tenaga kerja, dan median upah.
Struktur skala dan skala upah terdiri dari komponen upah tanpa tunjangan dan komponen upah pokok dan tunjangan. Upah kerja lembur merupakan upah dari kelebihan waktu kerja, istirahat mingguan, dan hari libur nasional.