Pemerintah Tetapkan Aturan Baru Pengupahan Pekerja/Buruh

Foto: Pusat Kuliner Plaza Kota Surabaya
Foto: Pusat Kuliner Plaza Kota Surabaya

Upah tidak masuk kerja karena alasan tertentu seperti sakit, menikah atau menikahkan anaknya, menghitan anaknya, melahirkan, keluatga dekat wafat, menjalankan kewajiban terhadap negara, kewajiban ibadah, tugas pendidikan, tugas serikat buruh, istirahat mingguan/sakit/melahirkan, dan cuti tahunan.

Bentuk dan cara pembayaran upah berupa pembayaran upah dari pengusaha kepada pekerja/buruh; terdapat bukti pembayaran upah; dilakukan berdasarkan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, dan perjanjian kerja bersama; dibayarkan melalui pihak ketiga, pembayaran menggunakan mata uang rupiah; dan dibayarkan seluruhnya pada setiap tanggal pembayaran upah.

Hal-hal yang dapat diperhitungkan dengan upah terdiri dari denda; ganti rugi; pemotongan upah; uang muka upah; sewa rumah/barang milik perusahaan; utang; dan kebihan pembayaran upah. Upah sebagai dasar penghitungan/pembayaran hak dan kewajiban lainnya terdiri dari uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja.

Kebijakan pengupahan ini wajib dilaksanakan oleh daerah. Pemerintah dan perusahaan daerah yang tidak melaksanakan kebijakan ini dikenakan sanksi administratif.

Merespon kebijakan tersebut banyak serikat buruh menolaknya. Indra Munawar, ketua umum Serikat Pekerja Indonesia (SPI), menolak karena upah minimum dijadikan patokan besaran upah kabupaten, (CNN, Selasa, 23/2/2021).

Said Iqbal, presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), meolak karena UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota) mengikuti aturan UMP (Upah Minimum Provinsi). Hal ini karena UMP memiskinkan buruh secara struktural dan kembali pada upah murah, (Okezone, Jumat, 26/2/2021).

Tinggalkan Balasan

Eksplorasi konten lain dari Madurapers

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca