Pemerintah Wajibkan Devisa Hasil Ekspor SDA Disimpan di Dalam Negeri, Ekonomi Diprediksi Makin Kuat

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025 ini konferensi persnya dirilis dari sumber resmi Sekretariat Kabinet Republik Indonesia (Setkab RI)
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025 ini konferensi persnya dirilis dari sumber resmi Sekretariat Kabinet Republik Indonesia (Setkab RI) (Sumber Foto: Setkab RI, 2025).

Jakarta – Presiden Prabowo Subianto resmi menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025 yang mengatur kewajiban penyimpanan Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA) di dalam negeri. Keputusan ini diumumkan setelah rapat kabinet terbatas di Istana Merdeka, Jakarta, pada 17 Februari 2025.

Prabowo menegaskan bahwa ekonomi Indonesia tetap terkendali meskipun dunia sedang menghadapi ketidakpastian geopolitik. Inflasi yang rendah dan pertumbuhan ekonomi di atas rata-rata dunia menunjukkan ketahanan ekonomi nasional yang kuat.

Pemerintah mewajibkan seluruh eksportir SDA, kecuali sektor minyak dan gas bumi, untuk menyimpan DHE di bank nasional selama 12 bulan. Kebijakan ini bertujuan meningkatkan cadangan devisa, memperkuat nilai tukar rupiah, dan mendukung pembiayaan pembangunan.

Dengan aturan baru ini, pemerintah memperkirakan DHE SDA akan bertambah sebesar USD 80 miliar pada 2025. Jika kebijakan ini berjalan penuh selama 12 bulan, angka tersebut bisa meningkat menjadi lebih dari USD 100 miliar.

Para eksportir tetap dapat menggunakan dana yang tersimpan dalam rekening khusus untuk kebutuhan bisnis mereka. Penggunaan tersebut mencakup operasional perusahaan, pembayaran pajak, dividen, serta pengadaan barang dan jasa dalam bentuk valuta asing.

Pemerintah juga menerapkan sanksi administratif bagi eksportir yang tidak mematuhi aturan ini. Salah satu sanksinya adalah penangguhan layanan ekspor hingga eksportir memenuhi kewajiban penyimpanan DHE di dalam negeri.

Kebijakan ini menjadi bagian dari strategi besar pemerintah dalam memperkuat perekonomian nasional. Prabowo menegaskan bahwa dana hasil ekspor SDA harus memberi manfaat maksimal bagi rakyat Indonesia, bukan hanya bagi pihak luar negeri.

Eksplorasi konten lain dari Madurapers

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca