Opini  

Pemilu Demokratis dan tidak Demokratis: Sama Konsep, Beda Praktek

Mohammad Fauzi adalah peneliti lembaga kajian Tri Dharma Cendekia
Mohammad Fauzi adalah peneliti lembaga kajian Tri Dharma Cendekia (Dok. Madurapers, 2024).

 

Konsep dan Praktek Pemilu Demokratis dan tidak Demokratis

Konsep pemilu demokratis mendasarkan diri pada prinsip utama, yaitu suara rakyat yang adil dan bebas. Konsep ini menekankan pentingnya memberikan hak suara kepada semua warga negara tanpa adanya diskriminasi atau intervensi yang dapat memengaruhi hasil pemilihan. Pemilu demokratis juga mencakup proses transparan dan akuntabel, di mana seluruh tahapan pemilu terbuka untuk pengawasan publik.

Namun, pada praktek atau kenyataannya, dalam banyak kasus di Indonesia seringkali menghadapi tantangan dalam menjalankan pemilu yang sesuai dengan konsep demokratis. Praktek-praktek seperti politik dinasti, politik uang, intimidasi pemilih, manipulasi hasil, dan ketidaksetaraan akses terhadap media seringkali merusak integritas pemilu. Meskipun konsep pemilu demokratis diakui dalam konstitusi dan regulasi kepemiluan, implementasinya dapat terpengaruh oleh berbagai faktor, seperti kekuatan politik tertentu yang berusaha memanipulasi proses pemilihan.

Di sisi lain, pemilu tidak demokratis konsepnya merujuk pada pemilu di mana terdapat pembatasan yang signifikan terhadap partisipasi atau terdapat praktik-praktik yang melanggar prinsip demokrasi. Beberapa negara mungkin menggunakan struktur politik yang terkesan demokratis, tetapi pada kenyataannya, pemilu dapat diarahkan untuk memihak pihak tertentu. Praktek seperti ini tampak pada pemilu di era Orde Baru dan potensial terulang pada pemilu 2024.

Eksplorasi konten lain dari Madurapers

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca