Di Kabupaten Bangkalan terdapat 172 Pondok Pesantren (Pesantren, red.) di Bangkalan, yang menjadi peserta OPOP Jatim sebanyak 38 Pesantren.
Sedangkan sisanya sebanyak 134 Pesantren masih belum terdaftar dan belum pernah tersentuh pembinaan.
Pesantren memiliki 3 fungsi utama sesuai Undang-undang pesantren. Fungsi utama adalah pesantren sebagai lembaga dakwah, pemberdayaan masyarakat, serta sebagai lembaga pendidikan.
Sementara itu Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Jatim berharap, Kabupaten Bangkalan dapat bergabung ke OPOP menjadi anggota yang ke-14.