Pamekasan — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan menggelar apel gabungan lintas sektor pada Rabu (11/06/2025) pagi, di Cerukan Sisi Timur Monumen Arek Lancor.
Kegiatan ini menjadi langkah awal penegasan kebijakan penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di sepanjang Jalan Jokotole hingga kawasan Baru Rambat, Kota Pamekasan.
Apel gabungan tersebut dihadiri langsung oleh Bupati Pamekasan Kholilurrahman, Wakil Bupati, Sekretaris Daerah, serta jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Dalam sambutannya, Bupati Kholilurrahman mengakui bahwa kebijakan penertiban PKL merupakan langkah dilematis. Di satu sisi, pemerintah ingin terus mendorong pertumbuhan ekonomi kerakyatan melalui aktivitas PKL, namun di sisi lain, keberadaan pedagang di luar lokasi yang semestinya dinilai dapat mengganggu ketertiban umum dan menurunkan estetika kota.
“Di satu sisi kita ingin memberdayakan ekonomi masyarakat, tetapi di sisi lain keberadaan PKL yang tidak pada tempatnya dapat mengganggu ketertiban umum dan membuat wajah kota menjadi semrawut,” tegas bupati.
Ia menambahkan bahwa penertiban ini bukan bentuk peminggiran, melainkan bagian dari penataan kota Pamekasan agar lebih tertib, bersih, dan nyaman bagi semua.
Bupati menekankan bahwa penertiban akan dilakukan secara humanis dan persuasif, dengan membuka ruang dialog kepada para pedagang serta melibatkan tokoh masyarakat dan pihak terkait.
“Melalui kerjasama lintas sektor ini yang diawali dengan apel gabungan, saya berharap agar kita dapat menyelesaikan permasalahan ini tanpa ada kegaduhan dan ketegangan berarti,” ungkapnya.