Pemkab Pamekasan Kurangi Jam Kerja ASN dan Non ASN Selama Ramadan untuk Dukung Ibadah Puasa

Pemkab Pamekasan menetapkan pengurangan jam kerja bagi ASN dan non ASN Pemkab Pamekasan selama bulan Ramadan melalui Surat Edaran Bupati Pamekasan
Pemkab Pamekasan menetapkan pengurangan jam kerja bagi ASN dan non ASN Pemkab Pamekasan selama bulan Ramadan melalui Surat Edaran Bupati Pamekasan (Sumber Foto: Istimewa).

Pamekasan – Pemkab Pamekasan secara resmi menetapkan pengurangan jam kerja bagi aparatur sipil negara (ASN) dan non ASN selama bulan Ramadan 2025 melalui Surat Edaran (SE) Bupati.

SE tersebut mengatur jam kerja bagi perangkat daerah dengan lima hari kerja, yaitu pukul 08.00 hingga 15.00 WIB pada hari Senin hingga Kamis, dengan waktu istirahat dari pukul 12.00 sampai 12.30 WIB.

Pada hari Jumat, ASN dengan lima hari kerja akan mulai bekerja pukul 08.00 hingga 15.30 WIB, sedangkan waktu istirahat dimulai pukul 11.30 hingga 12.30 WIB.

Sementara itu, perangkat daerah yang menerapkan enam hari kerja akan bekerja mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB pada hari Senin hingga Kamis dan Sabtu, dengan waktu istirahat pukul 12.00 sampai 12.30 WIB.

Untuk hari Jumat, jam kerja bagi perangkat daerah dengan enam hari kerja berlangsung dari pukul 08.00 hingga 14.00 WIB, sedangkan waktu istirahat ditetapkan dari pukul 11.30 hingga 12.30 WIB.

Kepala Bidang Pengadaan, Pembinaan, dan Informasi Kepegawaian BKPSDM Kabupaten Pamekasan, Mustain Ramli, menjelaskan bahwa selama Ramadan jumlah jam kerja efektif ASN dan non ASN berkurang menjadi 32,5 jam per minggu dari sebelumnya 37,5 jam per minggu.

Ia juga menegaskan bahwa penyesuaian jam kerja ini bertujuan untuk mendukung pelaksanaan ibadah puasa Ramadan tanpa mengurangi produktivitas kerja di lingkungan pemerintahan.

Selain itu, ASN dan non ASN tetap wajib melakukan absensi elektronik sesuai jam kerja yang telah ditentukan agar kedisiplinan tetap terjaga selama bulan Ramadan.

error:

Eksplorasi konten lain dari Madurapers

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca