Pamekasan – Pemkab Pamekasan secara resmi menetapkan pengurangan jam kerja bagi aparatur sipil negara (ASN) dan non ASN selama bulan Ramadan 2025 melalui Surat Edaran (SE) Bupati.
SE tersebut mengatur jam kerja bagi perangkat daerah dengan lima hari kerja, yaitu pukul 08.00 hingga 15.00 WIB pada hari Senin hingga Kamis, dengan waktu istirahat dari pukul 12.00 sampai 12.30 WIB.
Pada hari Jumat, ASN dengan lima hari kerja akan mulai bekerja pukul 08.00 hingga 15.30 WIB, sedangkan waktu istirahat dimulai pukul 11.30 hingga 12.30 WIB.
Sementara itu, perangkat daerah yang menerapkan enam hari kerja akan bekerja mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB pada hari Senin hingga Kamis dan Sabtu, dengan waktu istirahat pukul 12.00 sampai 12.30 WIB.