Pemkab Pamekasan Kurangi Jam Kerja ASN dan Non ASN Selama Ramadan untuk Dukung Ibadah Puasa

Madurapers
Pemkab Pamekasan menetapkan pengurangan jam kerja bagi ASN dan non ASN Pemkab Pamekasan selama bulan Ramadan melalui Surat Edaran Bupati Pamekasan
Pemkab Pamekasan menetapkan pengurangan jam kerja bagi ASN dan non ASN Pemkab Pamekasan selama bulan Ramadan melalui Surat Edaran Bupati Pamekasan (Sumber Foto: Istimewa).

Untuk hari Jumat, jam kerja bagi perangkat daerah dengan enam hari kerja berlangsung dari pukul 08.00 hingga 14.00 WIB, sedangkan waktu istirahat ditetapkan dari pukul 11.30 hingga 12.30 WIB.

Kepala Bidang Pengadaan, Pembinaan, dan Informasi Kepegawaian BKPSDM Kabupaten Pamekasan, Mustain Ramli, menjelaskan bahwa selama Ramadan jumlah jam kerja efektif ASN dan non ASN berkurang menjadi 32,5 jam per minggu dari sebelumnya 37,5 jam per minggu.

Ia juga menegaskan bahwa penyesuaian jam kerja ini bertujuan untuk mendukung pelaksanaan ibadah puasa Ramadan tanpa mengurangi produktivitas kerja di lingkungan pemerintahan.

Selain itu, ASN dan non ASN tetap wajib melakukan absensi elektronik sesuai jam kerja yang telah ditentukan agar kedisiplinan tetap terjaga selama bulan Ramadan.