Program ini mencakup dua skema utama, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), yang berlaku mulai Juli hingga Desember 2025.
Anita juga menyampaikan penyerahan klaim secara simbolis kepada ahli waris nelayan yang telah terdaftar dan mengalami musibah.
Salah satu penerima mendapatkan santunan sebesar Rp42 juta, karena meninggal dunia akibat sakit di luar hubungan kerja.
“Harapannya mereka tetap bisa hidup layak dan tidak jatuh ke dalam jurang kemiskinan baru akibat risiko pekerjaan,” tegasnya.
Selain sebagai bentuk perlindungan sosial nelayan, penyerahan BBM subsidi dan kartu jaminan ketenagakerjaan ini menunjukkan sinergi antara pemerintah daerah dengan lembaga nasional.
Program ini diharapkan mampu meringankan beban nelayan dan meminimalkan dampak risiko kerja di sektor kelautan.
Dengan program ini, Pemkab Pamekasan menegaskan komitmennya dalam memperkuat ekonomi maritim lokal, serta menjadikan nelayan sebagai subjek utama pembangunan berbasis kesejahteraan.