Sampang — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang tampaknya bersikukuh menunda pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak hingga tahun 2028, meski Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia telah mengeluarkan surat resmi Nomor 100.3.5.5/5118/BPD, tertanggal 22 Oktober 2025, yang meminta inventarisasi data pelaksanaan Pilkades Serentak dan Antar Waktu (PAW) untuk tahun 2025 dan 2026.
Surat yang ditandatangani Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa, La Ode Ahmad P. Bolombo, atas nama Menteri Dalam Negeri itu, menegaskan pentingnya kesiapan daerah dalam mendukung pelaksanaan Pilkades sesuai regulasi yang berlaku.
Namun, berbeda pandangan disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Kadis PMD) Sampang, Sudarmanta, yang menilai surat tersebut belum menjadi dasar pelaksanaan Pilkades.
“Surat itu hanya untuk inventarisasi atau pendataan, bukan perintah segera menggelar Pilkades. Karena PP dan Permendagrinya belum keluar,” tegas Sudarmanta saat dikonfirmasi melalui sambungan WhatsApp, Jumat (24/10/2025).
Sudarmanta bahkan menyebut surat tersebut merupakan respons atas kondisi Kabupaten Indramayu yang mendesak untuk menggelar Pilkades lebih awal.
“Itu hanya merespons Indramayu, karena mereka memaksa melaksanakan Pilkades,” ujarnya.
