Pemkab Sampang Abaikan Surat Kemendagri, Pelaksanaan Pilkades Tetap Digeser ke 2028

Admin
Surat Kemendagri tertanggal 22 Oktobwr 2025
Surat Kemendagri tertanggal 22 Oktobwr 2025, (Foto: Anaf/Madurapers, 2025).

Padahal, dalam surat Kemendagri itu secara eksplisit ditujukan kepada seluruh gubernur dan bupati/wali kota yang memiliki desa untuk melakukan inventarisasi dan pelaporan kesiapan pelaksanaan Pilkades Serentak dan PAW.

Meski demikian, Sudarmanta menegaskan Pemkab Sampang akan tetap menunggu masa jabatan kepala desa definitif yang berakhir pada Januari 2028, sehingga pelaksanaan Pilkades dilakukan secara serentak di tahun tersebut.

“Sampang ini sudah tiga kali melaksanakan Pilkades eceran, yakni 2015, 2017, dan 2019. Jadi sekarang harus serentak,” tandasnya.

Ia juga menyinggung faktor keterbatasan anggaran akibat pemotongan Dana Transfer Daerah sebesar 40 persen, yang dinilai berdampak besar terhadap kemampuan daerah membiayai Pilkades.

“Kalau pakai biaya APBD itu berat. Coba kalau biayanya dari calon, mungkin bisa lebih ringan,” tandasnya.