Sampang – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang menerbitkan imbauan resmi terkait pelaksanaan ibadah di bulan suci Ramadan 1446 H.
Imbauan tersebut tertuang dalam surat bernomor 400.14.1.1/13/434.012/2025, tanggal 25 Februari 2025, yang berisi sepuluh poin seruan guna menjaga ketenteraman, ketertiban, serta kekhusyukan umat Muslim dalam menjalankan ibadah puasa.
Salah satu poin yang ditekankan adalah larangan bagi pengelola tempat karaoke dan biliar untuk beroperasi selama bulan Ramadan.
Selain itu, Pemkab juga melarang aktivitas yang berpotensi mengganggu ketenangan, seperti membunyikan petasan, balapan liar, serta menjual dan mengonsumsi minuman keras (miras) maupun narkoba.
“Tempat hiburan seperti karaoke dan biliar tidak boleh beroperasi selama Ramadan. Begitu juga dengan aktivitas yang dapat mengganggu ketenangan ibadah puasa, seperti membunyikan petasan, balapan liar, serta peredaran miras dan narkoba,” ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Sampang dalam surat edaran tersebut.
Dalam imbauan tersebut, Pemkab Sampang juga mengatur jam operasional bagi pelaku usaha kuliner. Rumah makan, restoran, dan kafe dilarang menjual makanan dan minuman mulai pagi hingga pukul 15.00 WIB.
Selain itu, masyarakat diimbau untuk tidak makan dan minum di tempat terbuka yang dapat menimbulkan dampak kurang baik bagi mereka yang sedang berpuasa.
Lebih lanjut, Pemkab juga melarang segala bentuk perjudian, termasuk sabung ayam, kerapan sapi, balapan kuda, balap kambing, kelinci, merpati, balap kelereng, serta praktik judi online.
“Tidak boleh ada pertunjukan tarian, hiburan, atau orkes selama bulan Ramadan,” bunyi salah satu poin dalam imbauan tersebut.