Pemkab Sampang Wacanakan Penundaan Pilkades 2025: Menghindar dari UU Desa untuk Kepentingan Apa?

Madurapers
Ahmad Mudabbir, praktisi hukum di Jawa Timur, asal dari Madura
Ahmad Mudabbir, praktisi hukum di Jawa Timur, asal dari Madura (Dok. Madurapers, 2025).

Sampang – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang menggulirkan wacana penundaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) 2025. Mereka berdalih menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah dan Surat Edaran dari Menteri Dalam Negeri serta Gubernur Jawa Timur.

Padahal, Surat Keputusan Bupati Sampang Tahun 2021 telah menjadwalkan Pilkades pada 2025. Penundaan ini memunculkan tanda tanya karena UU No. 3 Tahun 2024 tidak mensyaratkan menunggu aturan turunan untuk diberlakukan.

Sejak masa jabatan Kepala Desa definitif diubah lewat UU No. 3 Tahun 2024, masa jabatannya otomatis diperpanjang. Tidak ada alasan hukum yang mengharuskan penundaan pelaksanaan Pilkades karena ketentuan hukum sudah berlaku efektif.

Ahmad Mudabbir, praktisi hukum asal Jawa Timur, menilai alasan Pemkab Sampang tidak berdasar. “Kalau Desa yang sudah Pj bertahun-tahun wajib dilaksanakan Pilkades,” tegasnya.

Pilkades 2025 harus tetap berjalan sesuai jadwal, khususnya di desa yang sudah terlalu lama dipimpin Penjabat (Pj) Kepala Desa. Mudabbir menyebut, UU memberi mandat untuk segera mengisi kekosongan kepemimpinan definitif.

UU No. 3 Tahun 2024 tidak mencabut UU No. 6 Tahun 2014, yang masih berlaku sebagai payung hukum Pilkades. Maka, pelaksanaan Pilkades tetap mengacu pada mekanisme serentak dan bergelombang sebagaimana diatur sebelumnya.