“Untuk Kepala Desa definitif yang mendapat perpanjangan masa jabatan dengan adanya UU No. 3 Tahun 2024 bisa menyesuaikan,” ujar Mudabbir. Ia menekankan pentingnya membedakan antara desa yang punya kepala desa definitif dan yang tidak.
Alih-alih mematuhi UU, Pemkab Sampang justru memperpanjang ketidakpastian dengan alasan administratif. Hal ini dapat membuka ruang penyalahgunaan kekuasaan dan merugikan masyarakat desa.
Penundaan Pilkades 2025 berarti memperpanjang masa jabatan Pj yang seharusnya bersifat sementara. Ini dapat menimbulkan ketimpangan dalam pengambilan kebijakan dan melemahkan demokrasi desa.
Pemkab Sampang seharusnya menjadikan UU sebagai rujukan utama dalam pengambilan keputusan. Ketundukan terhadap regulasi penting agar tidak mencederai prinsip negara hukum.
Ketika aturan hukum sudah jelas, tidak ada dasar konstitusional untuk menunda Pilkades. Apalagi jika alasan yang digunakan bersifat politis dan tidak bersandar pada norma perundang-undangan.
Pemkab Sampang perlu membuka ruang dialog publik terkait wacana ini secara transparan. Warga desa berhak mendapatkan pemimpin definitif yang dipilih melalui mekanisme demokratis.
