Pemkab Sumenep akan Sasar Peredaran Rokok Ilegal di 19 Kecamatan Daratan 

Madurapers
Kepala Satpol PP Kabupaten Sumenep Ach. Laily Maulidy bersama Tim Kabupaten saat menyisir sejumlah toko dan memberi edukasi kepada pemilik toko terkait rokok Ilegal (Sumber Foto: Istimewa, 2023).
Kepala Satpol PP Kabupaten Sumenep Ach. Laily Maulidy bersama Tim Kabupaten saat menyisir sejumlah toko dan memberi edukasi kepada pemilik toko terkait rokok Ilegal (Sumber Foto: Istimewa, 2023).

Lebih lanjut, dirinya mengungkapkan bahwa pengawasan cukai tersebut merupakan tanggung jawab bersama berbagai pihak, seperti aparat penegak hukum, pemerintah daerah, pelaku industri hasil tembakau, dan masyarakat.

”Seluruh pihak memiliki tanggung jawab yang sama dalam memerangi praktik kecurangan dalam area cukai. Sebab, keberadaan rokok ilegal tidak hanya merugikan pemerintah, tetapi juga turut mengganggu keberlangsungan usaha para pelaku industri hasil tembakau yang legal,” tambahnya.

Selain itu, pria yang akrab disapa Maulidy menjelaskan, rokok ilegal mempunyai 5 kriteria (ciri-ciri), yakni tidak dilekati pita cukai, pita cukai palsu, dilekati pita cukai yang bukan haknya atau salah personalisasi (tidak sesuai nama perusahaan atau beda jenis produk), dilekati pita cukai yang salah peruntukannya (harusnya SKM bukan SKT) dan dilekati pita cukai bekas (biasanya terlihat bekas sobek, berkerut atau kusut).

“Hal ini dapat diketahui dari fisik pita cukai dengan menggunakan sinar ultra violet ataupun dengan mata secara langsung,” jelasnya.

Oleh karena itu, pihaknya berharap melalui kegiatan ini dapat meningkatkan kepedulian seluruh pihak dalam menekan peredaran rokok ilegal di kabupaten yang bersimbol kuda terbang tersebut.

“Kami berharap melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH-CHT) dapat dioptimalkan dan menekan peredaran rokok ilegal,” tandasnya.

Sebatas informasi tambahan, dasar hukum kegiatan tersebut terdapat pada pasal 54 UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai berbunyi: “Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya.”

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.