Sumenep – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep dukung “Isbat Nikah” yang diadakan Gabungan Organisasi Wanita (GOW) Kabupaten Sumenep bagi pasangan pra sejahtera pada Kamis (02/11/2023) kemarin.
Kegiatan yang berlangsung di Gedung KORPRI tersebut diikuti 20 pasangan suami istri yang berasal dari usulan semua organisasi yang tergabung di GOW Kabupaten Sumenep.
Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo mengatakan, bahwa Isbat Nikah ini sebagai langkah nyata yang dilakukan GOW Sumenep untuk memberikan akses pelayanan hukum legalitas pernikahan.
“Sehingga, pemerintah hadir guna membantu masyarakat kurang mampu memperoleh hak-hak dasarnya mendapatkan identitas hukum,” katanya Kamis (02/11/2023) kemarin.
Lebih lanjut, dia mengungkapkan, bahwa masyarakat yang menikah secara agama saja tidak resmi secara hukum negara, tentunya mempunyai kendala dalam pengurusan administrasi kependudukan, sehingga berpengaruh terhadap program kesejahteraan sosial, perlindungan sosial maupun kesehatan yang diselenggarakan pemerintah.
“Jika memiliki buku nikah melalui isbat nikah terkait status hukum perkawinan dan kependudukan tercatat dalam dokumen negara, yang menjadi acuan pasangan suami istri untuk mengurus Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), akta kelahiran anak maupun dokumen lain,” jelasnya.
Bupati mengharapkan masyarakat untuk menikah di Kantor Urusan Agama (KUA), untuk mendapatkan kepastian hukum dan legalitas pernikahan yang sah, sehingga tidak hanya sah secara agama saja pernikahannya.