Surabaya – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengajak seluruh masyarakat di Kota Pahlawan untuk menjaga ketentraman selama Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya ‘Idul Fitri 1444 H/2023 M, Kamis (23/3/2023).
Bahkan Pemkot juga telah menerbitkan Surat Edaran (SE) nomor 100.34/7055/436.8.6/2023 tentang Pelaksanaan kegiatan Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri yang menjamin, bahwa masyarakat bisa melaksanakan ibadah dengan khidmat.
“Dari SE yang ditandatangani Pak Wali (Eri Cahyadi) diharapkan masyarakat bisa lebih khidmat dalam menjalani bulan Ramadhan dan bisa memanfaatkan momentum Bulan Suci Ramadhan.
Mengutip Pemkot Surabaya, tentunya untuk mengambil hikmah, seperti halnya di dalam surat Al-Quran Al-Baqarah Ayat 183 bahwa puasa itu diwajibkan supaya kita menjadi umat yang bertaqwa,” kata Staf Ahli Walikota Bidang Hukum, Politik, dan Pemerintahan Kota Surabaya, M. Afghani Wardhana.
Hal itu ia sampaikan saat menghadiri pemantauan rukyatul hilal atau penentu 1 Ramadhan 1444 H/2023 M, di rooftop One Icon Residence Tunjungan Plaza (TP) 6 Surabaya, Rabu (22/3/2023) malam.
Sementara itu, dengan ditetapkannya 1 Ramadhan 1444 Hijriah Tahun 2023, yang jatuh pada 23 Maret 2023, Afghani berharap masyarakat tidak menyia-nyiakan waktu selama Bulan Suci Ramadhan.
Apalagi, Pemkot Surabaya telah menjamin keamanan, ketertiban, dan ketentraman selama pelaksanaan kegiatan Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya 1444 Hijriah 2023.