Pemkot Surabaya Sederhanakan SPBE jadi Dua Aplikasi untuk Mempermudah Pelayanan Publik

Foto aplikasi layanan Pemkot (Pemerintah Kota) Surabaya di handphone (Sumber foto: Pemkot Surabaya, 2024).
Foto aplikasi layanan Pemkot (Pemerintah Kota) Surabaya di handphone (Sumber foto: Pemkot Surabaya, 2024).

Selain itu, Fikser menjelaskan, dari 322 aplikasi tadi, Diskominfo Kota Surabaya juga menemukan 36 aplikasi berbasis website profil. Dari 36 website berbasis profil tersebut ada 32 aplikasi yang masih aktif dan 4 aplikasi tidak aktif.

“Jadi, dari jumlah 217 itu, kalau dikurangi 65, total ada 152 layanan aplikasi yang aktif. Dari 152 aplikasi ini, kita bagi lebih detail lagi, menjadi 123 aplikasi pelayanan administrasi pemerintahan dan 29 aplikasi pelayanan publik, “jelasnya.

Dari 123 aplikasi pelayanan publik itu, disederhanakan lagi menjadi 5 item pelayanan publik. Yaitu pelayanan di bidang kesehatan, pendidikan, kemiskinan, pengaduan, dan perizinan. Setelah itu, semua pelayanan tersebut dijadikan satu ke dalam aplikasi “Wargaku”.

Begitu pula aplikasi pelayanan administrasi pemerintahan, juga diringkas menjadi beberapa bagian, kemudian dimasukkan ke dalam aplikasi “Kantorku”.

Item pelayanan administrasi pemerintahan yang akan masuk ke dalam aplikasi Kantorku diantaranya, ada Layanan Pengawasan Internal Pemerintah, Layanan Kepegawaian, Layanan Perencanaan, Layanan Keuangan, Layanan Pengadaan Barang dan Jasa, dan sebagainya.

Setelah seluruhnya digabung menjadi satu, nantinya Pemkot Surabaya hanya memiliki 2 platform aplikasi pelayanan publik, yakni Wargaku dan Kantorku.

“Kita proses, kita punya waktu dengan Pak Wali tanggal 20 Februari (2024) besok akan kami harus paparkan prosesnya. Kemudian, kami akan menjadikan beberapa konsep, jadi semua aplikasi itu nantinya hanya tinggal dua aplikasi, “pungkasnya. (*)

Eksplorasi konten lain dari Madurapers

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca