Surabaya – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya bakal kembali menertibkan Administrasi Kependudukan (Adminduk) bagi warga ber-KTP Surabaya, namun domisili di luar daerah, Jumat (25/3/2022).
Selain itu, Pemkot Surabaya menidaklayakan intervensi bantuan bagi warga KTP Surabaya yang pindah domisili ke luar daerah tanpa melapor.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya, Agus Imam Sonhaji menjelaskan, dalam UU 3/2006 disebutkan, Warga Negara Indonesia (WNI) yang pindah domisili lebih dari satu tahun wajib melapor kepada Instansi pelaksana di daerah asal.
“Secara prinsip, setiap orang yang pindah harus melaporkan perpindahannya di tempat (alamat) yang baru. Sehingga datanya harus sama antara de facto dengan de Jure,” kata Agus.
Penjelasan itu ia sampaikan saat konferensi pers di Gedung Eks Humas Pemkot Surabaya, Kamis (24/3/2022).
Agus mengungkapkan, pihaknya banyak menerima laporan dari masyarakat mengenai warga ber-KTP Surabaya, namun domisili atau tempat tinggalnya di luar kota.
Karena itu, pihaknya menegaskan bakal kembali melakukan penertiban administrasi kependudukan.
“Makanya akan dilakukan pengecekan oleh petugas di lapangan. Apabila tidak sesuai, maka ditata kembali, apakah itu pindah atau meninggal. Bahkan, ada yang sudah meninggal lima tahun, tapi KTP nya masih ada dan belum dilaporkan,” tegas dia.
Menurut Agus, ketika warga ber KTP Surabaya namun sebenarnya tinggal domisili di luar daerah, tentu saja hal ini dapat berimplikasi ke sektor pelayanan.