Surabaya – Satresnarkoba Polrestabes Surabaya terus menabuh genderang perang terhadap penyalahgunaan narkotika. Berikut ini hasil ungkap kasus penyalahgunaan narkotika yang berhasil dibongkar Satresnarkoba Polrestabes Surabaya. Pengedar sabu inisial AR (24), beralamat di Jalan Pulo Tegalsari Pasir disergap Satresnarkoba Polrestabes Surabaya di Jalan Pulo Wonokromo usai mengambil narkoba jenis sabu.
Polisi menangkap tersangka AR beserta barang bukti sembilan poket sabu dengan berat masing-masing 0,25 gram dan dua poket sabu dengan berat masing-masing 0,24 gram. Selain itu, petugas juga mengamankan alat hisap, timbangan elektrik serta ponsel milik tersangka AR.
Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri mengungkapkan, tersangka AR yang bertempat tinggal di Jalan Pulo Tegalsari Pasir, Kota Surabaya ini adalah kurir yang bertugas mengantar dan meranjau sabu. Daniel, sapaan karibnya, mengatakan menurut pengakuan tersangka AR, sabu ini milik AG (DPO) yang biasa memerintahkannya mengirim sabu.
“Kami masih mencari keberadaan AG. Kami berkomitmen memberantas peredaran sabu di Surabaya hingga ke akar-akarnya sesuai perintah pak Kapolrestabes Surabaya,” tegasnya.
Daniel menambahkan, dari keterangan tersangka AR, sabu tersebut diambil sendiri di rumah AG. Narkoba tersebut kata Daniel sudah disiapkan AG di lemari kamarnya dan tersangka AR hanya bertugas mengambilnya dan kemudian menunggu perintah untuk mengirim sabu tersebut.
“Tersangka AR mengambil sabu di rumah AG. Sabu sudah ditaruh dalam kotak kecil dan siap diedarkan. Anggota kami sigap, sehingga bisa kami gagalkan” ujarnya.