Selanjutnya Satresnarkoba Polrestabes Surabaya terang Daniel juga menangkap tukang becak inisial AM (32) lantaran terlibat dalam peredaran dan penyalahgunaan narkoba. Menurutnya, penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran narkoba di daerah Kalibutuh Surabaya pada tanggal 27 Desember 2021 yang lalu.
Anggota tim dari Satrenarkoba Polrestabes Surabaya kata Daniel melakukan penyelidikan dan berhasil mendapatkan informasi yang mengarah terhadap AM. Sehingga pada hari Senin tanggal 03 Januari 2022 yang lalu lanjut Daniel, petugas berhasil menangkap tersangka AM di daerah Perempatan Randu Jalan Kalibutuh Timur, Kota Surabaya.
“Barang bukti berupa 7 poket plastik yang berisi serbuk putih yang diduga narkoba jenis sabu dengan berat total 3,04 gram bersama bungkusnya. Selain itu, kami juga mengamankan barang bukti lainnya berupa uang tunai sebesar Rp. 150.000 dan 1 unit Hand Phone,” bebernya.
Daniel mengatakan setelah di interogasi, tersangka AM mengaku dirinya mendapatkan narkoba jenis sabu dari seorang bandar berinisial IM melalui OY yang saat ini telah menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan maksud untuk dijual kembali seharga Rp. 150.000 untuk setiap satu poket.
Akibat perbuatannya, tersangka AM saat ini telah ditahan di Mapolrestabes Surabaya dengan ancaman tindak pindana Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang – Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.