“Bahwa tidak ada 2 alat bukti yang sah memiliki relevansi dengan pasal sangkaan dan dapat menunjuk adanya suatu perbuatan yang dilakukan pemohon,” pungkasnya.
Diketahui, tersangka dugaan tindak pidana pencabulan anak JE melalui penasihat hukumnya melakukan upaya hukum Praperadilan di PN Surabaya atas sah atau tidaknya penetapan tersangka dirinya oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jatim.
Pada tanggal 16 September 2021, Berkas perkara tersangka JE oleh penyidik Polda Jatim dilimpahkan kepada kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim.
Kemudian pada tanggal 23 September, berkas perkara tersangka JE dikembalikan lagi ke penyidik oleh Jaksa dikarenakan masih terdapat kekurangan yang wajib dipenuhi oleh Penyidik.
Karena sudah dua kali berkas dikembalikan oleh Jaksa, tersangka JE kemudian mengajukan permohonan praperadilan untuk memperjelas status hukumnya.
Ia meminta Majelis Hakim agar menghentikan penyidikan perkaranya sekaligus menggugurkan status tersangka yang disandangnya.
Permohonan Praperadilan tersangka JE ersebut didaftarkan pada 5 Januari 2022 dan teregister dengan nomor perkara 1/Pid.Pra/2022/PN Sby.